Kamis, 11 Juni 2015

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN



NAMA           :           VINNY JUWANTI
NPM               :           29213159
KELAS          :           2EB25

BAB I
PENDAHULUAN

Perusahaan adalah suatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untukmencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan perusahaan pada umumnyaadalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur.
Kebanyakan orang rata-rata belum mengenal, mengetahui, dan memahami secara jelas tentang berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri. 

BAB II
ISI
Pemilihan bentuk perusahaan didasarkan pada :
  1. Jenis usaha (jasa,industri,perdagangan)
  2. Jumlah modal
  3. Rencana Pembagian laba
  4. Penentuan Tanggungjawab
  5. Penanggungan resiko
  6. Prinsip-prinsip pengawasan
  7. Jangka waktu berdirinya perusahaan.
Bentuk-bentuk perusahaan
  1. perusahaan perseorangan
  2. Fa
  3. CV (persekutuan komanditer =commanditer venootshaap)
  4. PT
  5. Persero
  6. Perum
  7. Perjan
  8. Perusahaan daeran (PD)
  9. Koperasi
  10. Bentuk-bentuk lainnya.
-       joint ventura
-       trust
-       holding
-       sindikat
-       kartel
-       yayasan
-       perusahaan asuransi
-       leasing.
Kewirausahaan adalah : Profesi interaksi/penggabungan antara pendidikan formal dengan seni yang diperoleh melalui rangkaian kerja praktek.
Fungsi yang dilakukan oleh kewirausahaan adalah :
  1. Mengidentifikasikan kesempatan
  2. Mengumpulkan SDM dan SDA
  3. Menarik investasi dari perseorangan ataupun lembaga keuangan
  4. melaksanakan proses produksi maupun perdagangan
  5. menanggung resiko. 
PENGERTIAN BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

PERUSAHAAN PERORANGAN

Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

FIRMA

Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Perum / Perusahaan Umum

Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.\

BAB III
KESIMPULAN

Dari setiap bentuk-bentuk perusahaan diatas yang sudah disebutkan tentunya masing-masing bentuk perusahaan memiliki keunggulan dan keburukannya. Namun, setiap perusahaan tersebut menjalankan tugasnya demi satu tujuan yang sama.

DAFTAR PUSTAKA

https://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar