Kamis, 11 Juni 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



NAMA           :           VINNY JUWANTI
NPM               :           29213159
KELAS          :           2EB25



BAB I
PENDAHULUAN


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. 


BAB II
ISI

Sejarah HAKI
        Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
      Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
        Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Tujuan Penerapan HAKI
        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.      Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2.      Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.      Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. Sajian materi informasi HKI dalam situs resmi ini diharapkan dapat menstimulasi perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan masa akan datang.
Kekayaan intelektual ini pada prinsipnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemegangnya. Agar manfaat ekonomi ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Apalagi penyalahgunaan manfaat ekonomi dapat merugikan dan cenderung digunakan secara melawan hokum, maka perlu ada ketentuan yang menegaskan bahwa pemegangnya memiliki hak eksklusif/monopoli. 

Saat ini ketentuan hukum yang memberikan hak eksklusif atau monopoli ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual secara konseptual adalah hak hokum yang diberikan atas hasil kreasi intelektual (kekayaan intelektual) yang telah diwujudkan secara nyata. Hak hukum ini menimbulkan hak monopoli berupa; hak untuk menggunakan sendiri, hak untuk memberikan izin dan mengalihkan hak tersebut kepada orang lain, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut. 
HKI di lingkungan pelaku usaha lebih sering dipahami sebagai aset perusahaan. HKI sebagai aset perusahaan dikualifikasikan sebagai aset tidak berwujud (intangible assets). Dalam konteks kegiatan usaha HKI memegang peranan penting. Peranan penting tersebut dapat dilihat dari masuknya HKI yang merupakan aset tidak berwujud (intagible assets) sebagai salah satu pendorong bagi kegiatan bisnis selain sumber daya manusia, sumber daya finansial, aset berwujud (tangible assets). 
BAB III
KESIMPULAN

Adanya HAKI adalah hal yang sangat penting untuk setiap orang yang memiliki hasil hak ciptanya agar tidak bisa diambil atau dikalim oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu HAKI dalam perekonomia di indonesia juga masih harus banyak perhatian yang lebih oleh pemerintah terutama untuk masyarakat menengah.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar