NAMA : VINNY
JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 2EB25
BAB
I
PENDAHULUAN
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian
penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai
jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek
penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan
oleh masyarakat.
HAKI
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The
World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri
adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara
pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari
kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak
digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam
kerangka berpikir yuridis normatif.
BAB II
ISI
Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah
Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama
kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro
administratif bernama The United International Bureau
For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO
termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan
Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika
kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami
penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu
sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru.
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda
dengan diundangkannya: Octrooi Wet No.
136; Staatsblad 1911
No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29
Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun
1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun
1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak
yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau
ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan
tujuan penerapan HAKI:
1.
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2.
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual
3.
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual
yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh
karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan
berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.
Sajian materi informasi HKI dalam situs resmi ini diharapkan dapat menstimulasi
perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional
dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan
masa akan datang.
Kekayaan intelektual ini pada prinsipnya dapat
memberikan manfaat ekonomi bagi pemegangnya. Agar manfaat ekonomi ini tidak
disalahgunakan oleh pihak lain. Apalagi penyalahgunaan manfaat ekonomi dapat
merugikan dan cenderung digunakan secara melawan hokum, maka perlu ada ketentuan
yang menegaskan bahwa pemegangnya memiliki hak eksklusif/monopoli.
Saat ini ketentuan hukum yang memberikan hak eksklusif atau monopoli ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual secara konseptual adalah hak hokum yang diberikan atas hasil kreasi intelektual (kekayaan intelektual) yang telah diwujudkan secara nyata. Hak hukum ini menimbulkan hak monopoli berupa; hak untuk menggunakan sendiri, hak untuk memberikan izin dan mengalihkan hak tersebut kepada orang lain, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut.
Saat ini ketentuan hukum yang memberikan hak eksklusif atau monopoli ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual secara konseptual adalah hak hokum yang diberikan atas hasil kreasi intelektual (kekayaan intelektual) yang telah diwujudkan secara nyata. Hak hukum ini menimbulkan hak monopoli berupa; hak untuk menggunakan sendiri, hak untuk memberikan izin dan mengalihkan hak tersebut kepada orang lain, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut.
HKI di lingkungan pelaku usaha lebih sering
dipahami sebagai aset perusahaan. HKI sebagai aset perusahaan dikualifikasikan
sebagai aset tidak berwujud (intangible assets). Dalam konteks kegiatan usaha
HKI memegang peranan penting. Peranan penting tersebut dapat dilihat dari
masuknya HKI yang merupakan aset tidak berwujud (intagible assets) sebagai
salah satu pendorong bagi kegiatan bisnis selain sumber daya manusia, sumber
daya finansial, aset berwujud (tangible assets).
BAB III
KESIMPULAN
Adanya
HAKI adalah hal yang sangat penting untuk setiap orang yang memiliki hasil hak
ciptanya agar tidak bisa diambil atau dikalim oleh orang yang tidak bertanggung
jawab. Selain itu HAKI dalam perekonomia di indonesia juga masih harus banyak
perhatian yang lebih oleh pemerintah terutama untuk masyarakat menengah.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi
tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan
untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti
materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik
oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak
hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk
menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar