NAMA : VINNY
JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 2EB25
BAB
I
PENDAHULUAN
Apa
itu hukum dagang? Hukum dagang adalh hukum yang mengatur tentang pedagangan
antara konsumen dan produsen untuk mendapatkan suatu keuntungan berdasarkan
hukum yang berlaku.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah ab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri
atau terpisah dari ab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
BAB II
ISI
pengertian
hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1. Achmad Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2. R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
3. Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenaiperusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
4. H.M.N. Purwosutjipto
mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan.
5. Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang
hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata
dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas
hukum perdata pada umumnya.
6. J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
6. J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidah
yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan.
Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai
perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian,
hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan
bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.
7. M. N. Tirtaamidjaja
mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.
8. KRMT. Titodiningrat
mengemukakan:
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.
9. Ridwan Khairandy (dkk.)
mengemukakan:
Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam KUHPdt dan hukum
dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum sipil
(kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan bagian
dari hukum perdata. Lebih tegas lagi
dikatakan bahwa hukum dagang merupaka hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau common law khususnya
anglo american, hukum bisnis bukan merupakan
cabang atau bagian tunggal hukum tertentu.
Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2) UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3) UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4) UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5) UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2) UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3) UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4) UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5) UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar
pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh
masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam
perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi
oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
Macam perjanjian internasional ;
1) Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
1) Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
2) Konvensi yaitu perjanjian yang
dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang
merek.
BAB III
KESIMPULAN
Semakin berkembangnya perdagangan sehingga
dibutuhkannya hukum dagang agar hubungan antara kedua belah pihak dapat
berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Hukum dagang juga saling berhubungan dengan hukum perdata. Hukum Dagang
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar