NAMA : VINNY
JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 2EB25
BAB
I
PENDAHULUAN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda
harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Perilaku konsumen adalah proses yang
dilalui oleh seseorang atau organisasi dalam mencari, membeli, memakai,
mengevaluasi, dan membuang produk ataupun jasa setelah dikonsumsi untuk
memenuhi kebutuhannya. Atau definisi perilaku konsumen yang lainnya yaitu proses
dan aktifitas saat seseorang atau organisasi berhubungan dengan pencarian,
pemilihan, pembelian, pemakaian, dan pengevalusian produk atau jasa demi
memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Perilaku konsumen merupakan berbagai
hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian produk atau
jasa.
BAB
II
ISI
beberapa pengertian perilaku konsumen menurut para ahli:
- Menurut Schiffman dan Kanuk [2000]: adalah proses yang dilalui oleh seseorang dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, & bertindak pasca konsumsi produk, jasa maupun ide yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhannya.
- Lalu menurut, Schiffman & Kanuk: Merupakan studi yang mengkaji bagaimana individu membuat keputusan membelanjakan sumber daya yang tersedia & dimiliki (waktu, uang & usaha) untuk mendapatkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi.
- Dan menurut, John C. Mowen & Michael Minor : perilaku konsumen sebagai studi tentang unit pembelian (buying unit) & proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi berbagai produk, jasa & pengalaman serta ide-ide.
4.
Menurut Lamb, Hair dan Mc.Daniel menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah
proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan untuk membeli, menggunakan
serta mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang dibeli, juga termasuk
faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian dan penggunaan
produk.(Rangkuti,2002:91)
5.
Menurut Engel, Blackwell dan Miniard, menyatakan bahwa perilaku konsumen
adalahtindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan
menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan
mengikuti tindakan ini.
Perilaku konsumen dapat disarikan dari semua definisi diatas sebagai studi
tentang proses pengambilan keputusan oleh konsumen dalam memilih,
membeli,memakai serta memanfaatkan produk,jasa,gagasan, atau pengalaman dalam
rangka memuaskan kebutuhan dan hasrat konsumen.
Perilaku konsumen secara umum dibagi menjadi 2
(dua) yaitu perilaku konsumen yang bersifat Rasional dan bersifat Irrasional,
berikut ciri-cirinya:
Ciri-ciri perilaku konsumen yang bersifat Rasional, diantaranya seperti:
- Koumen memilih barang yang berdasarkan dengan kebutuhannya.
- Barang yang dipilih oleh konsumen memberikan manfaat atau kegunaan yang optimal bagi konsumen.
- Konsumen memilih barang yang kualitasnya terjamin.
- Konsumen memilih barang yang harganya sesuai kemampuan atau daya belinya.
Ciri-ciri perilaku konsumen yang bersifat Irrasional, diantaranya
seperti:
- Konsumen cepat tertarik dengan iklan ataupun promosi di media cetak maupun media elektronik.
- Konsumen memiliki barang-barang bermerk yang sudah terkenal atau dikenal luas.
- Konsumen memilih barang bukan berdasarkan kebutuhannya, melainkan karena gengsi atau prestise.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan
pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan
martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku
usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung
jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang
dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan
sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan
lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan
konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap
hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan
Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang
diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang /
jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk
disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri
baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan
konsumen.
·
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara
keseluruhan.
·
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
·
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
·
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku
usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
BAB III
KESIMPULAN
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan
konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa
mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa
konsumen (BPSK).
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta
perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan
mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah
dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar