NAMA : VINNY
JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 2EB25
BAB
I
PENDAHULUAN
Perusahaan adalah suatu
bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untukmencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan perusahaan pada umumnyaadalah untuk memperoleh laba
demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik perusahaan dagang, jasa,
maupun manufaktur.
Kebanyakan orang rata-rata belum mengenal,
mengetahui, dan memahami secara jelas tentang berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri.
BAB II
ISI
Pemilihan
bentuk perusahaan didasarkan pada :
- Jenis usaha (jasa,industri,perdagangan)
- Jumlah modal
- Rencana Pembagian laba
- Penentuan Tanggungjawab
- Penanggungan resiko
- Prinsip-prinsip pengawasan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan.
Bentuk-bentuk
perusahaan
- perusahaan perseorangan
- Fa
- CV (persekutuan komanditer =commanditer venootshaap)
- PT
- Persero
- Perum
- Perjan
- Perusahaan daeran (PD)
- Koperasi
- Bentuk-bentuk lainnya.
- joint
ventura
- trust
- holding
- sindikat
- kartel
- yayasan
- perusahaan
asuransi
- leasing.
Kewirausahaan
adalah : Profesi interaksi/penggabungan antara pendidikan formal dengan seni
yang diperoleh melalui rangkaian kerja praktek.
Fungsi
yang dilakukan oleh kewirausahaan adalah :
- Mengidentifikasikan kesempatan
- Mengumpulkan SDM dan SDA
- Menarik investasi dari perseorangan ataupun lembaga keuangan
- melaksanakan proses produksi maupun perdagangan
- menanggung resiko.
PENGERTIAN
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan
bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang
memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing
anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
PERSEROAN
KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan
kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha
dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa
bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan
yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku
bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain
memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan
lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Perum
/ Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan
unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.\
BAB
III
KESIMPULAN
Dari setiap bentuk-bentuk perusahaan diatas
yang sudah disebutkan tentunya masing-masing bentuk perusahaan memiliki
keunggulan dan keburukannya. Namun, setiap perusahaan tersebut menjalankan
tugasnya demi satu tujuan yang sama.
DAFTAR PUSTAKA