Kamis, 11 Juni 2015

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN



NAMA           :           VINNY JUWANTI
NPM               :           29213159
KELAS          :           2EB25

BAB I
PENDAHULUAN

Perusahaan adalah suatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untukmencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan perusahaan pada umumnyaadalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur.
Kebanyakan orang rata-rata belum mengenal, mengetahui, dan memahami secara jelas tentang berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri. 

BAB II
ISI
Pemilihan bentuk perusahaan didasarkan pada :
  1. Jenis usaha (jasa,industri,perdagangan)
  2. Jumlah modal
  3. Rencana Pembagian laba
  4. Penentuan Tanggungjawab
  5. Penanggungan resiko
  6. Prinsip-prinsip pengawasan
  7. Jangka waktu berdirinya perusahaan.
Bentuk-bentuk perusahaan
  1. perusahaan perseorangan
  2. Fa
  3. CV (persekutuan komanditer =commanditer venootshaap)
  4. PT
  5. Persero
  6. Perum
  7. Perjan
  8. Perusahaan daeran (PD)
  9. Koperasi
  10. Bentuk-bentuk lainnya.
-       joint ventura
-       trust
-       holding
-       sindikat
-       kartel
-       yayasan
-       perusahaan asuransi
-       leasing.
Kewirausahaan adalah : Profesi interaksi/penggabungan antara pendidikan formal dengan seni yang diperoleh melalui rangkaian kerja praktek.
Fungsi yang dilakukan oleh kewirausahaan adalah :
  1. Mengidentifikasikan kesempatan
  2. Mengumpulkan SDM dan SDA
  3. Menarik investasi dari perseorangan ataupun lembaga keuangan
  4. melaksanakan proses produksi maupun perdagangan
  5. menanggung resiko. 
PENGERTIAN BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

PERUSAHAAN PERORANGAN

Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

FIRMA

Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Perum / Perusahaan Umum

Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.\

BAB III
KESIMPULAN

Dari setiap bentuk-bentuk perusahaan diatas yang sudah disebutkan tentunya masing-masing bentuk perusahaan memiliki keunggulan dan keburukannya. Namun, setiap perusahaan tersebut menjalankan tugasnya demi satu tujuan yang sama.

DAFTAR PUSTAKA

https://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/

HUKUM DAGANG




NAMA           :           VINNY JUWANTI
NPM               :           29213159
KELAS          :           2EB25

BAB I
PENDAHULUAN

Apa itu hukum dagang? Hukum dagang adalh hukum yang mengatur tentang pedagangan antara konsumen dan produsen untuk mendapatkan suatu keuntungan berdasarkan hukum yang berlaku.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah ab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari ab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


BAB II
ISI

pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:

1. Achmad Ichsan mengemukakan:

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

2.  R. Soekardono mengemukakan:

Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

3.  Fockema Andreae mengemukakan:

Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenaiperusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
4.  H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

5.  Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.
6.  J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.

7.  M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:

Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.

8.  KRMT. Titodiningrat mengemukakan:

Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.

9.  Ridwan Khairandy (dkk.) mengemukakan:
Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam KUHPdt dan hukum dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum sipil (kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupaka hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau common law khususnya anglo american, hukum bisnis bukan merupakan cabang atau bagian tunggal hukum tertentu.

Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2) UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3) UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4) UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5) UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
Macam perjanjian internasional ;
1) Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
2) Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.


BAB III
KESIMPULAN

Semakin berkembangnya perdagangan sehingga dibutuhkannya hukum dagang agar hubungan antara kedua belah pihak dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Hukum dagang juga saling berhubungan dengan hukum perdata. Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.


DAFTAR PUSTAKA