NAMA : VINNY
JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 4EB25
HARGA TRANSFER
Harga
transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate
pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga
transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan
peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni
merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak.
Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk
menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang
tarif pajaknya rendah.
Lokasi dan
Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem
produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Dengan demikian
penjulan akhir barang atau jasa dapat disalurkan melalui perusahaan afiliasi
yang berlokasi di wilayah yurisdiksi yang menawarkan kekebalan atau penangguhan
pajak. Alternatif lainnya, suatu perusahaan manufaktur di negara dengan pajak
tinggi dapat memperoleh komponen dari peusahaan afiliasi yang berlokasi di
negara-negara dengan pajak rendah untuk meminimalkan pajak perusahaan untuk
kelompok usaha secara keseluruhan.
Penentuan harga transfer telah menarik perhatian
seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat kita
mengenali bahwa penentuan harga transfer
- secara internasional dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi domestik
- dipengaruhi oleh lebih banyak variabel bila dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestik
- berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain, dari satu industri lain dan dari satu negara ke negara lain dan mempengaruhi hubungan sosial, ekonomi dan politik dalam entitas usaha multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga tranfer merupakan masalah pajak internasional terpenting yang dihadapi saat ini
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang
sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan
harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat
didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan
atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi
penentuan harga.
PERPAJAKAN
MULTINASIONAL
Pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa
kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan
dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing,
baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari
beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
- Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
- Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.
Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif
pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai
bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru
atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Persaingan Pajak yang Berbahaya
Tren diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif
pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak.
Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat
membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika
mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan
pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Penyelarasan Internasional
Dengan adanya perbedaan dalam sistem pajak di seluruh
dunia, penyelarasan global atas kebijakan pajak mungkin akan berguna.
Perusahaan-perusahaan multinasional, yang dibebani oleh perbedaan pajak-pajak
nasional, mengobarkan penekanan atas perbaikan pajak internasional. Uni Eropa
mengeluarkan banyak kekuatan dalam kasus ini karena mereka bekerja untuk
menciptakan sebuah pasar tunggal. Pengenalan Uni Eropa atas mata uang tunggal;
euro, menyoroti perbedaan pajak di antara anggotanya.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari
Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip
seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan
warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang
mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal
hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat
dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas
laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya
seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor
domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri
tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri
untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
- Pendapatan pasif
- Pendapatan jasa keuangan
- Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
- Pendapatan transportasi
- Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
DAFTAR PUSTAKA
https://muhammadsyidiq.wordpress.com/2016/06/25/akuntansi-internasional-bab-xi-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar