NAMA : VINNY JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 2EB25
BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam kehidupan tentu sangat dibutuhkan adanya hukum. Dimana hukum di berdirikan untuk mencapai tujuan bersama namun sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini akan membahas tentang hukum perjanjian dimana antara kedua kata tersebut mempunyai peran penting sebagai aturan yg berlaku ketika kita memiliki perjanjian baik secara tertulis maupun lisan.
Pengertian hukum perjanjian itu sendiri adalah adanya ikatan antara kedua belah pihak dimana salah satu pihak melakukan suatu perjanjian dan yang lainnya menerima sehingga hukum tersebut mengikat perjanjian antara kedua belah pihak tersebut yang sesuai dengan norma yang berlaku.
Di dalam hukum perjanjian tersebut tentunya memiliki aturan aturan yang sesuai dengn UU yang berlaku di negara nya masing-masing.
Bab II
ISI
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1. Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
c. Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
d. Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur. Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i) Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii) Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii) Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e. Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f. Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g. Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h. Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
(i) Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii) Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
j. Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.
BAB III
PENUTUP
Dengan demikian dapat kita lihat bahwa terbentuknya suatu hukum perjanjian tersebut diakibatkan adanya ikatan antara kedua belah pihak yang saling bersangkutan. Namun hukum perjanjian tersebut dapat saja dibatalkan tetapi harus memenuhi syarat- syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga antara kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan sedangkan jika suatu perjanjian tidam memenuhi syarat objektif maka perjanjian tersebyt adalah batal demi hukum
DAFTAR PUSTAKA
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
Kamis, 30 April 2015
Jumat, 10 April 2015
EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS
NAMA : VINNY JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 2EB25
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan
yang ada didunia. Namun, kita akui bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya
masih sangatlah lemah. Hukum sering ditegakkan bagi orang miskin namun bagi
orang yang mempunyai jabatan atau mempunyai uang hukum tidaklah berlaku. Hukum diadakan
untuk ditaati bersama agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan dan keadilan
bagi siapapun.
Ekonomi di indonesia saat ini berjalan dengan kacau
akibatnya tujuan dan cita-cita tidak terwujudkan dengan baik karena diakibatkan
dengan terus melonjaknya harga kenaikan sembako dan tidak berjalan dengan lurus
antara hukum dengan realita dalam ekonomi yang ada di indonesia.
Jika
kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan
mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan
secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan
ekonomi.
BAB II
ISI
EKONOMI
INDONESIA DALAM REALITAS
Terpuruk di tahun 1998
ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai
titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia
pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia
merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang
ekonominya.
Pertumbuhan
ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan
ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin
rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi
pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor
ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan
lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas
akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing
yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik
untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada
sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia
namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang
bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita
dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan
barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang
menjual negara demi uang.
EKONOMI
INDONESIA DALAM HUKUM
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat
diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak
terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga
konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut
akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam
masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan
keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk
aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya
dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga
kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dalam
pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan
hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi
sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi
kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang
dapat menggerakkan kegiatan perekonomian
suatu negara.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan
tersebut dapat dilihat bahwa ekonomi di indonesia dalam perspektif hukum dan
realitas sangatlah berbanding terbalik. Dimana di dalam hukum bahwa ekonomi
yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara efektif yang ke depannya dapat
menyejahterakan masyarakat indonesia namun pada kenyataannya ekonomi di
indonesia itu sangat buruk.
Dengan demikian, kita
sebagai generasi muda harus lebih menekankan hukum yang ada di indonesia agar
masyarakat yang tidak mapu dapat hidup dengan sejahtera tidak dengan
kenyataannya yang sekarang dapat dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin
kaya dan yang msikin semakin tertindas. Jika hukum di indonesia berjalan dengan
baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik, karena pada dasarnya kegiatan
yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku maka akan berjalan dengan tertib
dan sesuai dengan tujuan pada awalnya.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)