Minggu, 15 Maret 2015

Hukum Ekonomi

NAMA : VINNY JUWANTI
KELAS : 2EB25
NPM : 29213159
                                                                         BAB I
                                                              PENDAHULUAN
         Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang hukum ekonomi. Kita tahu, bahwa INDONESIA adalah negara hukum dimana setiap yang dilakukan itu akan ada hukum yang berjalan. Ekonomi dan hukum saling berhubungan.
         Sebelum membahas tentang hal utama sebaiknya kita harus paham benar akan artinya hukum dan tujuan hukum bagi masyarakat. Apa itu hukum? Arti hukum secara etimologi (bahasa): bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex). Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Dari arti hukum itu sendiri dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bahwa hukum dapat memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam bidang apapun baik itu dalam bidang ekonomi.
         Maka, hukum sangat diperlukan tertutama pada bidang ekonomi agar kegiatan yang dilakukan terus berjalan dengan baik dan berjalan sesuai hukum yang ada. Selain itu pengertian dari ekonomi itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.untuk menyelesaikan inti masalah dari ekonomi itu maka dibutuhkannya hukum agar adanya keseimbangan untuk kebutuhan manusia yang tiada batasnya.
                                                                      BAB II
                                                                         ISI
       Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
       Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI MENURUT PARA AHLI
        Beberapa ahli telah mencoba memberi rumusan tentang Pengertian Hukum Ekonomi didasarkan dari sudut pandang dan tinjauannya masing-masing tentang maksud dari hukum ekonomi yang dipahaminya.
Ø Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi.
Ø Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
Ø Prof. Dr. Rochmat Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Ø Dr. Sumantoro Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
Ø Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
Ø Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum Ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI
       Hukum dan ekonomi adalah dua kata yang saling berhubungan dimana keduanya saling melakukan sebab akibat atau tali peristiwa yang saling berhubungan. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
     Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).
      Bukan hanya hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6. Asas demokrasi ekonomi.
7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
                                                                              BAB III
                                                                      KESIMPULAN
        Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
                                                                  DAFTAR PUSTAKA
 http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
 https://annisanlatif.wordpress.com/2013/02/24/pkn-pengertian-sistem-hukum/
 http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html
 http://www.hukumsumberhukum.com/2014/07/hukum-ekonomi-pengertian-hukum-ekonomi.html#_
 https://putrisyanirbaya.wordpress.com/2013/05/13/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan-kesejahteraan-masyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar