NAMA : VINNY JUWANTI
KELAS : 2EB25
NPM : 29213159
BAB I
PENDAHULUAN
Sistem ekonomi globalisasi telah
membentuk dunia perekonomian yang berkembang. Seiring dengan
berjalannya waktu kebutuhan masayarakat pun semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang
tidak puas, pertambahan penduduk yang semakin meningkat, kemajuan
ilmu teknologi dan informasi, perubahan
taraf hidup yang semakin meningkat, dan kebudayaan yang semakin maju sehingga
kebutuhan yang bervariasi dan beranekaragam membuat perkembangan ekonomi
kreatif di arus pembangunan ekonomi modern ini harus membuat inovasi- inovasi
sehingga membuat perkembangan ekonomi kreatif semakin meningkat. Penerapan IPTEK
menjadi salah satu kendala di arus perkembangan ekonomi yang modern ini.
Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam
pembangunan nasional ke depan,
karena ekonomi kreatif berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian
nasional, yaitu: berkontribusi sebesar 7% terhadap PDB Nasional,
menyerap 11,8 juta tenaga kerja atau sebesar 10,72% dari total tenaga
kerja nasional, menciptakan 5,4 juta usaha atau sekitar 9,68% dari total
jumlah usaha nasional, serta berkontribusi terhadap devisa negara sebesar 119
Triliun atau sebesar 5,72% dari total ekspor nasional. Pada tahun 2013
pertumbuhan ekonomi kreatif mencapai 5,76% atau lebih tinggi dari pertumbuhan
ekonomi nasional 5,74%.
BAB II
ISI
Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia
sebagai faktor produksi yang utama.
Ekonomi kreatif dapat menciptakan nilai tambah dengan basis pengetahuan,
termasuk warisan budaya, dan tekonologi yang sudah ada dari ide kreatif dan
inovasi sampai ide kreatif terwujud menjadi karya kreatif yang dapat digunakan
dan ada pasarnya. Agar industri kreatif dapat berkembang di masing-masing
bidangnya maupun terdapatnya sinergi antar sektor maupun agar industri kreatif
dapat menggerakan sektor lain, diperlukan pendekatan yang holistik dan
koordinasi yang efektif.
Ukus menekankan pentingnya perencanaan
yang holistik untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena
itu, Kemenparekraf menginisiasi rencana pengembangan ekonomi kreatif, yang
mencakup :
1. Rencana Induk Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2025, yang merupakan revisi dari dokumen Rencana
Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025 yang telah disusun pada
tahun 2009;
2. Rencana Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional 2015â€ÂÂÂ2019, yang merupakan rencana
pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif nasional; dan
3. Rencana
Pengembangan Subsektor Ekonomi
Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan
jangka menengah ekonomi kreatif prioritas subsektor.
Ekonomi Kreatif muncul dari atas (from
above) melalui kebijakan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif di
Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 berbeda dengan di negara
seperti Inggris, hal mana bidang penelitian dan pengembangan dimasukkan sebagai
bagian dari ekonomi kreatif. Lebih rinci bidang-bidang apa saja yang termasuk
dalam ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium
tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang
dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media
periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye
relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan
majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan
gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis
lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta
penyewaan kolom untuk iklan
·
Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town
planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail
konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya
konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi,
perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan
sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal
·
Pasar
Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan
barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan
sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet,
meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film
·
Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh
tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian
produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu
berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas,
perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat,
dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang
relatif kecil (bukan produksi massal)
·
Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri,
konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan
dan jasa pengepakan
·
Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya,
produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut
distribusi produk fesyen
·
Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video
dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi,
sinetron, dan eksibisi atau festival film
·
Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang
bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif
bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu
pembelajaran atau edukasi
·
Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman
suara
·
Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan
wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik
tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan
busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan
·
Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan
penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan
konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini
juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro,
surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat
terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto,
grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi,
percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film
·
Layanan Komputer dan Piranti
Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan
pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan
data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem,
desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana
piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya
·
Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games,
kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten
acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran
radio dan televisi
·
Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif
terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi,
serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan
produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode
baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang
berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra,
dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Permasalahan dan Tantangan
Salah satu permasalahan terkait kebijakan ekonomi
kreatif di Indonesia adalah bahwa sektor ini diletakkan pada lingkup kegiatan
ekonomi, bukan pada lingkup kegiatan industri. Akibatnya menjadi bermakna lain.
Sebagaimana diketahui, industri berbeda dengan ekonomi.
Pada intinya, industri terkait dengan efesiensi, fungsi organisasi produksi
mapun pemasaran, ketepatan waktu produksi maupun delivery, kecepatan,
kapasitas produksi, dan efektivitas. Hal ini berbeda dengan kegiatan ekonomi
yang bersifat non industri bersifat tradisional yang berdasarkan keterampilan
tangan. Faktor individu sangat menentukan. Kendala-kendala yang dihadapi
tersebut antara lain:
1. Pengembangan industri kreatif belum optimal,
terutama disebabkan kurangnya daya tarik industri, adanya posisi dominan usaha
kreatif, model bisnis industri kreatif yang belum matang, serta risiko usaha
yang harus dihadapi;
2. Pengembangan konten, kreasi, dan teknologi kreatif
belum optimal, terutama disebabkan infrastruktur internet belum memadai,
infrastruktur gedung pertunjukan belum memenuhi standar, mahalnya mesin
produksi, mahalnya piranti lunak penghasil produk dan jasa kreatif, kurangnya
riset konten, dan kurangnya aktivitas pengarsipan konten;
3. Kurangnya perluasan dan penetrasi pasar bagi produk
dan jasa kreatif di dalam dan luar negeri, terutama disebabkan oleh kurangnya
apresiasi terhadap kreativitas lokal, kurangnya konektivitas jalur distribusi
nasional, terkonsentrasinya pasar luar negeri, tingginya biaya promosi, belum
diterapkannya sistem pembayaran online, dan rendahnya monitoring terhadap
royalti, lisensi, hak cipta;
4. Lemahnya institusi industri kreatif, terutama
disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang mengatur tata kelola
masing-masing subsektor industri kreatif; iklim usaha belum cukup kondusif,
apresiasi yang rendah dan pembajakan yang tinggi, dan transaksi elektronik
belum diregulasi dengan baik;
5. Minimnya akses pembiayaan pelaku sektor ekonomi
kreatif, terutama disebabkan belum sesuainya skema epmbiayaan dengan
karakteristik industri kreatif yang umumnya belum bankable, high risk high
return, cash flow yang fluktuatif, serta aset yang bersifat intangible;
dan
6. Pengembangan sumber daya ekonomi kreatif belum
optimal, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, antara lain masalah
kelangkaan bahan baku, kurangnya riset bahan baku, kesenjangan antara
pendidikan dan industri, serta standardisasi dan sertifikasi yang belum baik.
BAB III
PENUTUP
Keberadaan ekonomi kreatif di arus
pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan
bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk - produk
yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia Mampu bersaing di pasar global.
Saat ini, tren
sudah mulai tumbuh di kalangan anak muda, menguatnya kegiatan ekonomi kreatif.
Hanya saja belum menjadi suatu industri yang besar dan signifikan. Produk
design, dari buku hingga baju, terus menjalar ke mana-mana. Kebanyakan
dipasarkan dengan cara sederhana, misalnya melalui internet, media sosial,
hingga dari mulut ke mulut. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki kompleks
industri kreatif, baik dari kegiatan produksi maupun pemasaran. Penting
kiranya, pemerintah membangun suatu kompleks dan fasilitas industri kreatif,
dimana masing-masing aktor dan unsur industri kreatif mudah saling
berkolaborasi dan mudah pula mempertemukan produsen-konsumen industri kreatif.
Untuk kompleks semacam itu, perlu didesign sedemikian rupa, sehingga merefleksikan
karakteristik dan kebutuhan khusus dari industri kreatif. Orang-orang kreatif
akan hidup dan berkembang di dalam habitat yang juga kreatif.
DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2014/10/24/ekonomi-kreatif-permasalahan-tantangan-dan-prospeknya-697796.html