Senin, 23 Maret 2015

PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF



NAMA      :        VINNY JUWANTI
KELAS     :        2EB25
NPM          :        29213159

BAB I
PENDAHULUAN

Sistem ekonomi globalisasi telah membentuk dunia  perekonomian yang berkembang. Seiring dengan berjalannya waktu kebutuhan masayarakat pun semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang tidak puas, pertambahan  penduduk yang semakin meningkat, kemajuan ilmu teknologi dan informasi, perubahan taraf hidup yang semakin meningkat, dan kebudayaan yang semakin maju sehingga kebutuhan yang bervariasi dan beranekaragam membuat  perkembangan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern ini harus membuat inovasi- inovasi sehingga membuat perkembangan ekonomi kreatif semakin meningkat. Penerapan IPTEK menjadi salah satu kendala di arus perkembangan ekonomi yang modern ini.
Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional, yaitu: berkontribusi sebesar 7% terhadap PDB Nasional, menyerap 11,8 juta tenaga kerja atau sebesar 10,72% dari total tenaga kerja nasional, menciptakan 5,4 juta usaha atau sekitar 9,68% dari total jumlah usaha nasional, serta berkontribusi terhadap devisa negara sebesar 119 Triliun atau sebesar 5,72% dari total ekspor nasional.  Pada tahun 2013 pertumbuhan ekonomi kreatif mencapai 5,76% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,74%.



BAB II
ISI
Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Ekonomi kreatif dapat menciptakan nilai tambah dengan basis pengetahuan, termasuk warisan budaya, dan tekonologi yang sudah ada dari ide kreatif dan inovasi sampai ide kreatif terwujud menjadi karya kreatif yang dapat digunakan dan ada pasarnya. Agar industri kreatif dapat berkembang di masing-masing bidangnya maupun terdapatnya sinergi antar sektor maupun agar industri kreatif dapat menggerakan sektor lain, diperlukan pendekatan yang holistik dan koordinasi yang efektif.
Ukus menekankan pentingnya perencanaan yang holistik untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenparekraf menginisiasi rencana pengembangan ekonomi kreatif, yang mencakup :
1.     Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2025, yang merupakan revisi dari dokumen Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025 yang telah disusun pada tahun 2009;
2.     Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2015â€Â2019, yang merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif nasional; dan
3.     Rencana  Pengembangan  Subsektor  Ekonomi  Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif prioritas subsektor.
Ekonomi Kreatif muncul dari atas (from above) melalui kebijakan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 berbeda dengan di negara seperti Inggris, hal mana bidang penelitian dan pengembangan dimasukkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif. Lebih rinci bidang-bidang apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan
·         Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal
·          Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film
·         Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal)
·         Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan
·         Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen
·         Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film
·         Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi
·         Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara
·         Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan
·         Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film
·         Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya
·         Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi
·         Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Permasalahan dan Tantangan
Salah satu permasalahan terkait kebijakan ekonomi kreatif di Indonesia adalah bahwa sektor ini diletakkan pada lingkup kegiatan ekonomi, bukan pada lingkup kegiatan industri. Akibatnya menjadi bermakna lain. Sebagaimana diketahui, industri berbeda dengan ekonomi. Pada intinya, industri terkait dengan efesiensi, fungsi organisasi produksi mapun pemasaran, ketepatan waktu produksi maupun delivery, kecepatan, kapasitas produksi, dan efektivitas. Hal ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang bersifat non industri bersifat tradisional yang berdasarkan keterampilan tangan. Faktor individu sangat menentukan. Kendala-kendala yang dihadapi tersebut antara lain:
1. Pengembangan industri kreatif belum optimal, terutama disebabkan kurangnya daya tarik industri, adanya posisi dominan usaha kreatif, model bisnis industri kreatif yang belum matang, serta risiko usaha yang harus dihadapi;
2. Pengembangan konten, kreasi, dan teknologi kreatif belum optimal, terutama disebabkan infrastruktur internet belum memadai, infrastruktur gedung pertunjukan belum memenuhi standar, mahalnya mesin produksi, mahalnya piranti lunak penghasil produk dan jasa kreatif, kurangnya riset konten, dan kurangnya aktivitas pengarsipan konten;
3. Kurangnya perluasan dan penetrasi pasar bagi produk dan jasa kreatif di dalam dan luar negeri, terutama disebabkan oleh kurangnya apresiasi terhadap kreativitas lokal, kurangnya konektivitas jalur distribusi nasional, terkonsentrasinya pasar luar negeri, tingginya biaya promosi, belum diterapkannya sistem pembayaran online, dan rendahnya monitoring terhadap royalti, lisensi, hak cipta;
4. Lemahnya institusi industri kreatif, terutama disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang mengatur tata kelola masing-masing subsektor industri kreatif; iklim usaha belum cukup kondusif, apresiasi yang rendah dan pembajakan yang tinggi, dan transaksi elektronik belum diregulasi dengan baik;
5. Minimnya akses pembiayaan pelaku sektor ekonomi kreatif, terutama disebabkan belum sesuainya skema epmbiayaan dengan karakteristik industri kreatif yang umumnya belum bankable, high risk high return, cash flow yang fluktuatif, serta aset yang bersifat intangible; dan
6. Pengembangan sumber daya ekonomi kreatif belum optimal, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, antara lain masalah kelangkaan bahan baku, kurangnya riset bahan baku, kesenjangan antara pendidikan dan industri, serta standardisasi dan sertifikasi yang belum baik.


BAB III
PENUTUP

Keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan  bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk - produk yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia Mampu bersaing di  pasar global.
Saat ini, tren sudah mulai tumbuh di kalangan anak muda, menguatnya kegiatan ekonomi kreatif. Hanya saja belum menjadi suatu industri yang besar dan signifikan. Produk design, dari buku hingga baju, terus menjalar ke mana-mana. Kebanyakan dipasarkan dengan cara sederhana, misalnya melalui internet, media sosial, hingga dari mulut ke mulut. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki kompleks industri kreatif, baik dari kegiatan produksi maupun pemasaran. Penting kiranya, pemerintah membangun suatu kompleks dan fasilitas industri kreatif, dimana masing-masing aktor dan unsur industri kreatif mudah saling berkolaborasi dan mudah pula mempertemukan produsen-konsumen industri kreatif. Untuk kompleks semacam itu, perlu didesign sedemikian rupa, sehingga merefleksikan karakteristik dan kebutuhan khusus dari industri kreatif. Orang-orang kreatif akan hidup dan berkembang di dalam habitat yang juga kreatif.

DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2014/10/24/ekonomi-kreatif-permasalahan-tantangan-dan-prospeknya-697796.html

Minggu, 15 Maret 2015

Hukum Ekonomi

NAMA : VINNY JUWANTI
KELAS : 2EB25
NPM : 29213159
                                                                         BAB I
                                                              PENDAHULUAN
         Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang hukum ekonomi. Kita tahu, bahwa INDONESIA adalah negara hukum dimana setiap yang dilakukan itu akan ada hukum yang berjalan. Ekonomi dan hukum saling berhubungan.
         Sebelum membahas tentang hal utama sebaiknya kita harus paham benar akan artinya hukum dan tujuan hukum bagi masyarakat. Apa itu hukum? Arti hukum secara etimologi (bahasa): bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex). Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Dari arti hukum itu sendiri dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bahwa hukum dapat memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam bidang apapun baik itu dalam bidang ekonomi.
         Maka, hukum sangat diperlukan tertutama pada bidang ekonomi agar kegiatan yang dilakukan terus berjalan dengan baik dan berjalan sesuai hukum yang ada. Selain itu pengertian dari ekonomi itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.untuk menyelesaikan inti masalah dari ekonomi itu maka dibutuhkannya hukum agar adanya keseimbangan untuk kebutuhan manusia yang tiada batasnya.
                                                                      BAB II
                                                                         ISI
       Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
       Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI MENURUT PARA AHLI
        Beberapa ahli telah mencoba memberi rumusan tentang Pengertian Hukum Ekonomi didasarkan dari sudut pandang dan tinjauannya masing-masing tentang maksud dari hukum ekonomi yang dipahaminya.
Ø Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi.
Ø Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
Ø Prof. Dr. Rochmat Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Ø Dr. Sumantoro Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
Ø Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
Ø Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum Ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI
       Hukum dan ekonomi adalah dua kata yang saling berhubungan dimana keduanya saling melakukan sebab akibat atau tali peristiwa yang saling berhubungan. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
     Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).
      Bukan hanya hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6. Asas demokrasi ekonomi.
7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
                                                                              BAB III
                                                                      KESIMPULAN
        Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
                                                                  DAFTAR PUSTAKA
 http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
 https://annisanlatif.wordpress.com/2013/02/24/pkn-pengertian-sistem-hukum/
 http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html
 http://www.hukumsumberhukum.com/2014/07/hukum-ekonomi-pengertian-hukum-ekonomi.html#_
 https://putrisyanirbaya.wordpress.com/2013/05/13/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan-kesejahteraan-masyarakat/