NAMA : VINNY JUWANTI
NPM : 29213159
KELAS : 2EB25
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki
ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi
ekonomi lain. Perbedaan ini terletak
pada sistem nilai etis yang melandasi
kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis
yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Koperasi adalah badan usaha
yang didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi.
Untuk mencapai tujuan
mendatangkan keuntungan ekonomis
tersebut, maka koperasi harus menjalankan usahanya secara terus menerus
(kontinyu), terang-terangan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan
memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut ke
dalam suatu pembukuan.
Koperasi sebagai suatu badan usaha
haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan, menjalankan asas
bussiness efficiency, yaitu mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi
dirinya.
Dengan koperasi bekerja efisien baik secara ekonomis maupun bisnis, koperasi akan dapat
melayani kepentingan anggotanya, sekaligus koperasi dapat melayani masyarakat
sekitar dengan baik.
Dalam meningkatkan
kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan
usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota
melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan
berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti
perkembangan bidangusahanya.
Sebagai penggerak
ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat
berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah
berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada
koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut
koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada
koperasi.
BAB II
TEORI KOPERASI
Teori pengambilan keputusan, Pengambilan keputusan
mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia.
Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana
pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan
di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang
dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu
masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang
dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori
Pengamatan terpadu.
1. Teori rasional komprehensif
Teori
pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan
adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat
dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai
masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan
menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau
sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan
prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara
saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan
prioritas.
e. Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk
membandingkan dengan alternatif lain.
2. Teori intermental
dalam mengambil
keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan
merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam
mengambail keputusan.
3. Teori pengamatan terpadu
Beberapa kelemahan
tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli
sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning)
sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental.
Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
sebagai pelengkap dari pengertian
koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi
Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar
yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut
Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal,
selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Margaret
Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative
Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R
Fay
Koperasi merupakan suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan
itu.
- Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines
Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling
bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
Koperasi Indonesia adalah
· Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social.
· Beranggotakan
orang-orang.
· Adanya
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi yang melandasi
aktifitas koprasi di Indonesia.
* Landasan Idiil =
Pancasila
* Landasan operasional = UU No. 25 Tahun
1992
* Landasan Mental = Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri
* Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1.Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2.Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2.Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1.Meningkatkan tarah hidup sederhana
masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
BAB III
PERANAN DAN
PERKEMBANGAN KOPERASI
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari:
(1)
kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
(2)
penyedia lapangan kerja yang terbesar
(3)
pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat
(4)
pencipta pasar baru dan sumber inovasi
(5)
sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus
pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat Indonesia lainnya.
Model pengembangan
koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang
berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan
Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi
seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif
tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan
dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser
dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha
dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi
yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM DUNIA USAHA
Pengembangan
bidang ekonomi secara tegas sangat menginginkan
terwujudnya demorkasi ekonomi untuk kemakmuran seluruh masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi harus juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menghindari terjadinya ketimpangan. Dalam
rangka itu diperlukan perhatian yang
lebih besar bagi pengembangan ekonomi rakyat. Selaras dengan arahan pembangunan ekonomi seperti yang dikehendaki
ini koperasi diarahkan agar dapat
berperan sebagai wadah ekonomi rakyat. Koperasi diarahkan agar dapat berkembang sebagai badan usaha yang sehat
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Khusus mengenai arah pengembangan
koperasi di pedesaan kiranya sangat
relevan untuk dibahas karena sebagian
aktivitas ekonomi masyarakat lapisan
bawah masih berada di pedesaan. Di sini terlihat jelas bahwa
pengembangan koperasi di pedesaan sebagai badan usaha yang selama ini
dikenal dengan program pengembangan
koperasi pedesaan atau KUD sangat erat
kaitannya dengan konsepsi dan orientasi pengembangan agribisnis
yang memerlukan sentuhan profesionalisme
dalam rangka menghadapi perubahan
tatanan perekonomian.
Kelebihan Koperasi di Indonesia
a. Bersifat terbuka dan
sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok
dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki
hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
d. Bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Kelemahan Koperasi Di Indonesia
a. Koperasi sulit
berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus
dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama
antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
Anggota koperasi
memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.
Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan,
mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi
dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak
adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka
yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan,
maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
- mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- menjadi pelangan tetap
- memodali koperasi
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
- menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
- menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- memilih pengurus dan pengawas
- dipilih sebagai pengurus atau pengawas
- meminta diadakan rapat anggota
- mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
- memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
- mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar